Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS, khususnya diatur pada Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021," ujarnya. Satya mengingatkan PNS untuk menjaga sikapnya, setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Untukmembayar insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda), Pemkot Sukabumi harus mengambil dari sumber dana yang telah dianggarkan pada APBD 2021. Dalam hal ini, Pemkot memotong dari tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negri Sipil (PNS) sebesar 30 persen selama 6 bulan dan mengalihkan dana pada proyek di perangkat daerah.
PeraturanWalikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2018 Diundangkan Tanggal 28 Desember 2018 Berlaku Tanggal 28 Desember 2018 Sumber BD 2018/No.53 Tema
DoaVflw. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID fZ2k4DY2rEFPvSxTNcGnmOkuBJ-NgTVQ3ePtnWQUUDAH164p2jBH_g==
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi akan memotong tunjangan Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan kerjanya dan menerima 4 bulan gaji wali kota dan wakilnya untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya. "Saya dan pa wakil telah sepakat, gaji selama empat bulan kedepan akan didonasikan untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, Achamad Fahmi pada wartawan. Rabu, 02/3/2020. Selain dari gaji wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi jelas Fahmi, rekan-rekan Aparatur Sipil Negera ASN telah bersepakat akan mendonasikan sebagian tunjangannya untuk penanganan Covid-19. • VIDEO Pasien Positif Covid-19 Pertama di Kota Sukabumi, Dirawat di RSUD R Syamsudin • Akibat Wabah Covid-19, Tingkat Pendonor Darah di Kota Sukabumi Alami Penurunan hingga 60 Persen "Sesuai dengan kesepakatan bersama, beberapa bagian dari tunjangan yang mereka terima, akan dipotong sebagai bentuk memberikan dukungan penuh untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi," jelasnya Namun, Fahmi tidak menyebutkan secara rinci terkait besaran tunjungan ASN yang akan dipotong untuk penanganan penyebaran Covid-19 diseluruh wilayahnya. "Masyarakat tidak usah khawatir terkait dengan adanya wabah Covid-19, karena sejumlah upaya dalam penanganannya tengah dilakukan pemkot," kata dia Sebelumnya, seorang warga Kota Sukabumi, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan test swab, dan saat ini pasien tersebut tengah diisolasi di RSUD R. Syamsudin Sukabumi. Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun dari media center Covid-19 Kota Sukabumi, pada Kamis, 02/4/2020 jumlah ODP ada sebanyak 150 orang, 78 masih dalam pemantauan, 72 lainnya telah lulu. Dan untuk jumlah PDP mencapai 18, 14 dinyatakan lulus, dan 4 orang masih diawasi.
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi pastikan Aparatur Sipil Negara ASN atau PNS di lingkungannya akan segera menerima Tunjangan Hari Raya THR, paling telat pada H-3 Perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada saat ditemu di Balai Kota Sukabumi, di Jalan R. Syamsudin SH, Rabu, 13/5/2020. Dida menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil PNS, prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. • Pemilik Uang Palsu 3 Bulan Cari Orang Pintar, di Tangerang Gagal Mau ke Kaki Gunung Galunggung "PP nya secara resmi hari ini. Kalau mengikuti ibu Mentri paling cepat THR akan diserahkan pada Jum'at 15/5/2020. Yang akan mendapat THR itu hanya eselon III, IV, dan seluruh pelaksana. Sedangkan lanjut dia, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Kepla Dinas, dan anggota DPRD Kota Sukabumi dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan THR. Dida melanjutkan, saat ini seluruh administrasinya sedang disiapkan olehDinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DPKAD setempat dan menunggu izin dari kepala daerah untuk memulai pembayarannya. • Tim Gabungan Jaga Ketat Perbatasan Selama PSBB, Kapolsek Sukasari 5 Kendaraan Kami Putar Balik "THR tahun ini, ASN hanya akan menerima sesuai besaran gaji pokok yang diterimanya setiap bulan, namun mereka tidak akan menerima berbagai tunjangan seperti saat THR tahun kemarin, seperti tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," katanya Dia menambahkan, semoga tunjangan untuk hari perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh ASN dilingkungan Pemkot Sukabumi bisa cair sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Walikota Sukabumi, Achmad FahmiCIKOLE – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi memastikan pencairan dana tunjangan hari raya THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi bakal dicairkan pada 24 Mei THR bagi ASN ini, sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan.“Insya Allah rencananya sekitar 24 Mei 2019 akan pemda bayarkan THR, pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada dan pemda telah siap untuk mencairkan sesuai arahan Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019,” jelasnya, kemarin 22/5.Isi radiogram dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019.“Kepala daerah diminta memperhatikan sejumlah hal yakni pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH atau wakil KDH, dan pimpinan dan anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok atau uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” masih kata Fahmi, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.“Penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,” itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BKAD Kota Sukabumi, Olga Pragosta menambahkan, terkait anggaran THR bagi PNS sebenarnya sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari dalam memperkirakan, anggaran yang dipersiapkan mencapai 17 miliar rupiah. “Gaji ke 13 dan 14 atau THR dialokasikan setiap tahun, gaji sekitar 17 miliar dan tunjangan sekitar 15 miliar, tapi angka pastinya nanti kita sampaikan. Kemudian, dasar hukum pencariannya telah dipersiapkan,” pungkasnya. Upi/dPos terkaitWisata Air Panas Cikundul Sukabumi Bakal Dipercantik, Jadi Prioritas Usulan dalam DPPPemerintah Kota Sukabumi Ajak Warga Tingkatkan Pola Hidup SehatPemkot Sukabumi Gencarkan Layanan KB Serentak untuk Tekan StuntingPemerintah Kota Sukabumi Raih Penghargaan PPD Ke-1 Tingkat NasionalDKP3 Kota Sukabumi Tenukan Hewan Kurban Berpenyakit, 10 Ekor Pengidap PMK, Empat Hewan Terjangkit LSDWali Kota Sukabumi Dorong ASN Tingkatkan Layanan Publik
SUKABUMI, Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi terpaksa harus memotong anggaran tunjangan kinerja tukin Pegawai Negri Sipil PNS sebesar 30 persen selama 6 bulan untuk membayar insentif tenaga kesehatan daerah inakesda yang menangani covid-19. Langkah tersebut, menyusul adanya keputusan Menteri Keuangan nomor tahun 2021, bahwa tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menjadi tanggungjawab daerah. Keputusan tersebut juga membuat Pemkot harus melakukan refocusing anggaran dengan mengalokasikan pemotongan Dana Alokasi Umum DAU sebesar 8 persen, dan Dana Insentif Daerah DID sebesar 30 persen. “Jadi, RKPD dan RAPBD di tahun 2021 yang sudah ditetapkan alami perubahan juga, karena menyesuaiakan aturan menteri kesehatan tersebut,”terang Plt. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah. Jumat, 13/8/2021. Lebih jauh Reni mengungkapkan, pembayaran inakesda yang sebelumnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dan sekarang diserahkan ke daerah tentu saja itu membuat posisi Pemkot Sukabumi berat. Pasalnya, Pemkot sendiri belum menganggarkan, kemudian surat aturan dari kemenkes turun disaat anggaran sedang berjalan, sehingga harus melakukan beberapa refocusing anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kalau tahun 2020 pembayaran inakesda itu disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun untuk tahun ini daerah harus mampu membayar penuh seratus persen untuk inakesda,”imbuhnya. Makanya setelah dilakukan refocusing, dan calculating anggaran, selain mengandalakn dari tukin PNS, juga memberhentikan dulu sementara seluruh kegiatan di setiap SKPD. “Terpaksa harus dilakukan langkah itu. Ini juga sebagai bentuk gambaran perhatian dan keseriusan Walikota Sukabumi terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,”katanya. Reni juga berharap, di tahun 2022 nanti, keuangan pemerintah daerah bisa kembali stabil, begitu juga dengan dana transfer daerah serta pendapatan asli daerah juga bisa ditingkatkan. “Kami berharap di tahun 2021 semuanya bisa kembali stabil, meskipun kita tidak bisa memeprediksi dikarenakan anggaran itu penuh dengan ketidak pastian,”pungkas
tunjangan pns kota sukabumi